Full width Top advertisement

PRTB NEWS

TAMPUBOLON NEWS

Post Page Advertisement [Top]

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

PEMBUKAAN

Untuk melengkapi Anggaran Dasar (AD) sebagai landasan kerja Parsadaan Hariandja Dohot Boruna se-Indonesia disingkat PHBI yang berhubungan dengan kegiatan rutin bagi pengurus, penasihat, pengawas dan seluruh anggota.

Disadari bahwa penetapan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah melihat kepada kondisi yang ada pada saat ditetapkan dengan mencoba memandang kedepan sebagaimana tujuan didirikannya PHBI. Oleh sebab itu hal-hal yang kemudian dirasakan perlu mendapat penyesuaian adalah menjadi suatu bahan pertimbangan untuk senatiasa memperbaiki isi dan makna dari anggaran ini.

Kepada seluruh pengurus, pengawas dan penasihat PHBI diharapkan dapat membaca, mempelajari dan memahamipasal demi pasal dalam anggaran ini untuk dapat dilaksanakan denagn penuh rasa tanggung jawab demi tercapainya maksud dan tujuan dari pada PHBI.

Perbedaan pengertian atas setiap makna dari pada pasal demi pasal hendaklah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat tanpa mengurangi hak dan tanggung jawab bagi para pihak yang bermusyawarah.

Demikianlah disusun dan ditetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini untuk dapat menjadi pedoman menjalankan kegiatan organisasi PHBI.

BAB I
IDENTIFIKASI DAN WILAYAH KERJA PARSADAAN

Pasal 1
Identifikasi

Identifikasi Parsadaan Hariandja Dohot Boruna se-Indonesia disingkat PHBI dalam hal pengesahan kedalam Lembaga Negara, penetapan cap/stempel organisasi akan ditetapkan kemudian melalui Rapat Pengurus.

Pasal 2
Wilayah Kerja Parsadaan

1. PHBI dalam setiap kegiatannya menaungi seluruh anggota di wilayah Indonesia secara langsung atau melalui wadah organisasi Punguan Marga Hariandja yang telah ada di wilayah-wilayah tersebut.

2. Pengurus PHBI dapat mendelegasikan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus Punguan Marga Hariandja ataupun dalam hal PunguanMarga Hariandja belum ada maka kepada anggota di seluruh wilayah kerja PHBI.

3. Bagi anggota diluar Wilayah Indonesia maka PHBI tetap memberi perhatian sepenuhnya sebatas kemampuan Parsadaan.

BAB II.
ATRIBUT, LAMBANG, IKRAR DAN MARS PHBI

Pasal 3

1. Atribut PHBI yaitu berupa PATAKA (bendera).

2. Lambang PATAKA/Bendera terdiri dari warna dasar merah, berbentuk empat persegi panjang, ditengahnya terdapat gambar Tugu Hariandja berwarna putih dengan garis pinggir warna hitam bertuliskan :

– Diatas Tugu : PARSADAAN HARIANDJA DOHOT BORUNA SE INDONESIA.

– Di bawah TUGU : PHBI

Ukuran untuk PATAKA Pusat : 1x 1,5 m.

Ukuran untuk PATAKA Daerah : 1×1,35 m

3. IKRAR HARIANDJA berbunyi sebagai berikut :
Kami keluarga besar Pomparan Raja Parhoris Hariandja dengan ini berikrar:

a. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

b. Memegang teguh persatuan dan kesatuan yang dijalin dalam cinta dan kasih sesuia falsafah Dalihan Na Tolu yaitu: Somba marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru.

c. Mengedepankan sikap kebersamaan dan saling tolong menolong untuk mamajukan Pomparan Raja Parhoris Hariandja.

4. Mars Hariandja, Ciptaan : LS P.R. Hariandja, SE.

Arr. Dra. Yohanni Gultom, Dipl. CM.

BAB III
ANGGOTA LUAR BIASA DAN ANGGOTA KEHORMATAN

Pasal 4

1. Anggota Luar Biasa adalah orang yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota biasa sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar (AD) tetapi menaruh minat dan menyatakan keinginannya untuk menjadi Anggota.

2. Anggota Kehormatan adalah orang memiliki keahlian, kemampuan ataupun oleh karena jabatan tertentuyang dapat memberi sumbangsih yang berharga bagi Parsadaan sehingga atas permintaan ataupun kesediaan orang tersebut diangkat menjadi anggota Parsadaan.

3. Dalam menetapkan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan harus melalui rapat pengurus.

BAB IV
BATASAN TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 5

Yang menjadi tanggungan anggota adalah hubungan keluarga sebagai :

1. Isteri.

2. Anak yang masih belum menikah.

3. Anak angkat ataupun anak perwalian.

4. Pihak lain yang oleh karena suatu alasan yang sah dan terbukti menjadi tanggungan anggota.

BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAN

Pasal 6

Berakhirnya keanggotaan dapat karena :

1. Permintaan sendiri.

2. Diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus dan Penasihat.

3. Meninggal dunia.

Pasal 7

Dalam hal Rapat Pengurus dan Penasihat menetapkan pemberhentian anggota karena melakukan tindakan pelanggaran ataupun tindakan yang sangat merugikan bagi Parsadaan, maka pada anggota tersebut harus diberikan kesempatan membela diri pada Rapat Pengurus.

BAB VI
WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS, PENASIHAT DAN PENGAWAS

Pasal 8

Wewenang Tugas dan Tanggung jawab Pengurus:

Wewenang pengurus:

I. Ketua Umum:

i. Sebagai pemegang amanat PHBI.

ii. Bertindak mewakili PHBI keluar maupun didalam lingkup organisasi PHBI.

iii. Menentukan langkah strategis perencanaan, pelaksanaan dan tindakan perbaikan yang diperlukan Parsadaan.

iv. Bersama pengurus lainya untuk memutuskan hal-hal diluar ketentuan Anggota Rumah Tangga (ART).

v. Bersama dengan Sekertaris menetapkan agenda Rapat Pengurus dan administrasi Parsadaan.

vi. Secara bersama-sama dengan salah seorang dari Wakil Ketua Bidang, Sekertaris Umum, Bendahara Umum untuk melakukan perikatan dengan pihak ketiga sesuai dengan kebutuhan Parsadaan.

vii. Meminta penjelasan dan laporan dari Pengurus lainya baik secara langsung maupun melelui Rapat Pengurus.

viii. Mendelegasikan wewenang sebagai Ketua kepada salah seorang bidang untuk kepentingan Parsadaan.

II. Ketua Bidang:

i. Menentukan langkah strategi sesuai bidang yang dipimpin untuk direncanakan dan dilaksanakan oleh Parsadaan didalam Rapat Pengurus.

ii. Memiliki hak suara penuh dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pengurus

iii. Menerima delegasi wewenang dari Ketua Umum

III. Ketua Daerah & Perwakilan Daerah:

i. Mewakili kepentingan Parsadaan untuk daerah tempat kedudukan setiap Ketua Daerah

ii. Memiliki hak suara penuh baik secara langsung maupun dengan sarana komunikasi yang ada dalam setiap pengambian keputusan dalam Rapat Pengurus.

iii. Menerima delegasi wewenang dari pengurus untuk pelaksanaan kegiatan daerahnya.

IV. Sekretaris Umum:

i. Menyusun administrasi organisasi dalam arti luas.

ii. Bersama dengan Ketua Umum menetapkan agenda Rapat Pengurus.

iii. Memiliki hak suara penuh dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pengurus.

V. Bendahara Umum.

i. Menerima dan membelanjakan uang untuk kepentingan Parsadaan.

ii. Menyimpan dan mengelola keuangan Parsadaan.

iii. Memiliki hak suara penuh dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pengurus.

iv. Membuka rekening untuk kepentingan kas kelolaan Parsadaan dengan persetujuan Ketua Umum.

Pasal 9

Wewenang Tugas dan Tanggungjawab Penasihat

1. Memberi nasihat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.

2. Berhak mengikuti Rapat Pengurus dengan hak suara penuh.

3. Meminta penjelasan dan laporan dari Pengurus dan Pengawas.

Pasal 10
Wewenang Tugas dan Tanggungjawab Pengawas

1. Berwenang mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan Parsadaan didalam kepengurusan maupun kepanitiaan tertentu yang dibentuk Pengurus Parsadaan.

2. Memeriksa keadaan keuangan dan harta Parsadaan.

3. Memberikan peringatan dini bagi Pengurus dan Penasihat atas kemungkinan timbulnya hal-hal yang dapat merugikan Parsadaan.

4. Berhak mengikuti Rapat Pengurus dengan hak suara penuh.

BAB VII
SUMBER DANA DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 11

Sumber dana Parsadaan dari:

1. Iuran wajib dari setiap Punguan Marga Hariandja di daerah-daerah.

2. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.

3. Kegiatan penggalangan dana oleh Pengurus.

4. Hasil Usaha (Badan Usaha).

5. Sumber-sumber lain yang dapat diterima oleh Parsadaan.

Pasal 12

Pengurus melalui Rapat Pengurus dapat mengembangkan pola pendanaan yang bersifat khusus sesuai kebutuhan Parsadaan.

Pasal 13

Penggunaan dana

1. Penggunaan dana akan ditetapkan didalam Rapat Pengurus dengan didahului penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja yang berimbang.

2. Penggunaan dana untuk kebutuhan anggota adalah dalam hal:

a. Bantuan bencana alam.

b. Bantuan pendidikan/beasiswa bagi anak yang berprestasi.

c. Bantuan pengobatan.

d. Bantuan kesulitan ekonomi yang akan diputuskan melalui Rapat Pengurus.

3. Jumlah penggunaan dana untuk pos tersebut pada ayat 2 diatas masih akan ditetapkan didalam Rapat Pengurus.

BAB VIII
BANTUAN MORIL DARI PARSADAAN UNTUK ANGGOTA

Pasal 14

Tindakan bantuaan dari Parsadaan untuk kepentingan anggota yang bukan merupakan dana antara lain :

a. Memberi dukungan moril atas kegiatan adat-istiadat bagi anggota.

b. Melakukan upaya koordinasi bantuan medis bagi anggota dengan sesama anggota yang memiliki kemampuan dibidang medis kesehatan.

c. Melakukan upaya koordinasi bantuan hukum dan keamanan bagi anggota dengan sesama anggota yang memiliki kemampuan dibidang hukum dan keamanan.

d. Melakukan upaya koordinasi untuk bimbingan, penyuluhan yang dibutuhkan anggota dengan sesama anggota yang memiliki kemampuan dibidang terkait.

Pasal 15

Bantuan tersebut diatas akan diupayakan setelah mendapat laporan dan permohonan resmi dari anggota untuk kemudian ditetapkan melalui Rapat Pengurus atau Koordinasi dengan Ketua Daerah atau Perwakilan Daerah.

BAB IX
JANJI JABATAN

Pasal 16

1. Semua pengurus dan pengawaasan sebelum dilantik untuk memangku jabatannya terlebih dahulu mengucapkan Janji Jabatan.

2. Naskah Janji Jabatan ditanda-tangani oleh pengurus terpilih diikuti dengan tanda-tangan mengesahkan oleh penasihat dan diketahui oleh Ketua/Pimpinan Musyawarah Besar.

3. Adapun isi dari janji jabatan tersebut adalah sebagai berikut :

JANJI JABATAN:

Satu: Saya bejanji bahwa saya bersedia untuk menjadi Pengurus atau Pengawas Parsadaan Hariandja Dohot Boruna se-Indonesia.

Dua: Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pengurus atau Pengawas mengakui bahwa segala sesuatu adalah berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan semua pengabdian saya saya adalah untuk kebaikan Parsadaan Hariandja Dohot
Boruna se-Indonesia dan tidak bertentangan denagn ajaran agama yang saya anut.

Tiga: Bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila, Undag-Undang Dasar 45, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua peraturan yang berlaku bagi Parsadaan Hariandja Dohot Boruna se-Indonesia.

Empat: saya berjanji akan menjujung tinggi kehormatan, martabat dan disiplin Parsadaan Hariandja Dohot Boruna se-Indonesia.

Lima: saya berjanji akan menjaga Rahasia Parsadaan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan.

Enam: Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, bersemangat dan penuh dengan rasa tanggung jawab sebagai pengurus atau pengawas untuk kepentingan Parsadaan Hariandha Dohot Boruna se-Indonesia.

BAB X
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 17

Untuk melengkapi struktur organisasi dalam memenuhi kebutuhan pelaksanaan keja maka Rapat Pengurus dapat menetapkan tambahan personil yaitu:

1. Salah seorang dari Ketua Bidang menjadi Ketua Pelaksana Harian.

2. Penambahan Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara.

3. Penambahan Departement (Bagian) disetiap bidang.

4. Pengangkatan komisaris untuk daerah atau wilayah tertentu.

Pasal 18

1. Penetapan personil tambahan pengurus harus dilaporkan kepada Sekretaris untuk dicatat sebagai Pengurus Parsadaan dan diberikan Surat Pengangkatan.

2. Tugas dan Tanggung jawab setiap personil tambahan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh Rapat Pengurus.

3. Pengurus yang diangkat ini juga memiliki hak suara penuh.

BAB XI
RAPAT PENGURUS TERBATAS

Pasal 19

1. Ketua Bidang atau Ketua Daerah/Perwakilan Daerah dapat mengadakan Rapat Pengurus Terbatas sesuai bidang atau daerah yang dipimpinnya.

2. Hasil keputusan Rapat harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.

3. Keputusan yang diambil dapat segera dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parsadaan.

BAB XII
HIERARKI (URUTAN) PENGAMBILAN KEPUTUSAN PHBI

Pasal 20

Urutan (hierarki) pengambilan keputusan didalam Parsadaan adalah sebagi berikut:

a. Keputusan Musyawarah Bersama.

b. Keputusan Rapat Pengurus.

c. Keputusan Rapat Pengurus Terbatas.

d. Surat Edaran yang bersifat mengatur dari Pengurus Pusat.

BAB XIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

1. Semua keputusan pada setiap persidangan dan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila dengan cara musyawarah seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara

a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak 50% ditambah 1 dari sidang atau rapat untuk menyetujui suatu keputusan.

b. Apabila menyangkut nama orang maka hars dilakukan secara langsung dan tertutup.

BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 22

1. Hal-hal yang belum cukup didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Rapat Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.

2. Anggaran Rumah Tangga ini sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Dasar Parsadaan untuk pertama kali berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Besar dan berlaku sepanjang masa dengan mengikuti perubahan-perubahan yang di perlukan sesuai dinamika organisasi.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 23

1. Anggaran Rumah Tangga inisah mulai berlaku bagi Organisasi Parsadaan Hariandja, Boruna se Indonesia (PHBI) sejak tanggal disahkan.

2. Tempat dan Waktu pengesahan adalah:

Tempat : Huta Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Waktu : Jumat / 05 Juli 2013.

Hasil Keutusan : Musyawarah Besar.

3. Pengesahan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia dapat dilakukan kemudian oleh Pengurus.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]